Lingkar8.co.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi non-alam COVID 19, di Goba Molunow Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa, 29 September 2020.
Kegiatan yang berlangsung dengan protokol kesehatan (prokes), dan dibuka secara resmi oleh
Komisioner Bawaslu Sulut Divisi HP3S Awaludin Umbola, yang diawali dengan pengantar dari Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Hukum, Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Supriyadi Pangellu, dan menghadirkan narasumber dari IAIN Manado.
Komisioner Supriyadi Pangellu, dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk menyesuaikan dengan pilkada yang sangat berbeda dengan sebelumnya, karena dalam situasi pandemi covid 19. “Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat sadar dan taat dalam menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak seperti yang sudah tertuang dalam Perbawaslu no 4 tahun 2020,” tuturnya.
Demikian juga dengan sambutan yang disampaikan Awaludin Umbola, bahwa Perbawaslu ini perlu di sosialisasikan secara masif. “Perbawaslu ini keluar pasca tahapan ini dimulai, artinya kewenangan yang dimiliki Bawaslu dilakukan, dijalani sesuai protokol kesehatan penangan Covid 19,tidak boleh ada yang tidak sesuai protokol kesehatan,” sebutnya.
Selain itu, kata Awaludin, pelaksanaan pilgub dan Pilbup kali ini perlu waktu untuk menyesuaikan dengan kebiasaan yang baru. “Proses penyesuaian ini membutuhkan waktu, proses menggunakan masker ini sehari-hari tidak semudah membalikan telapak tangan selanjutnya Kepolisian, SatPol PP ataupun ormas dapat membantu mengitkan masyarakat,” tuturnya.
(Eco Budiyanto)