Lingkar8.co.id, BOLTIM – Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan oleh KPU Kabuaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2020, Rabu, 23 Sepetember 2020.
Penetapan ketiga paslon, dilaksanakan melalui rapat pleno penyampaian surat keputusan penetapan paslon dengan menera pkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid 19, yang di pimpin langsung Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth, bersama anggota KPU yakni Abdul Kader Bachmid, Adhilni Abukasim, Devita Pandey dan Tery F Suoth, serta dihadiri Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, Perwira Penghubung Kodim 1303, dan LO dari paslon.
Penetapan dibacakan secara berurut dimulai dari paslon Sam Sahrul Mamonto dan Oskar Manoppo, kemudian Amalia Ramadhan S Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima, serta Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit.
Nantinya, ketiga paslon tersebut akan melakukan pengundian nomor urut, dan selanjutnya akan memasuki tahapan kampanye selama 71 hari dimulai pad 26 September 2020. “Untuk tahapan kampanye, itu selama 71 hari,” ujar Ketua KPU saat konferensi pers usai penetapan paslon.
Anggota KPU Boltim Tery F Suoth, pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa untuk tahapan kampanye, sehari sebelum dimulai, akan diberikan jadwal, dan paslon akan diminta untuk memasukan akun media sosial, kemudian untuk alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye akan diserahkan oleh KPU Boltim. “1 hari sebelum masa kampanye, paslon harus memasukan akun resmi media sosial. Seebelum tanggal 26 kami akan berikan jadwal tahapan kampanye kepada paslon dan pelaksanaanya harus menerpkan prokes pencegahan covid 19, kami juga akan menyerahkan apk dan bahan kampanye kepada paslon. Dan untuk pemasangan iklan di media massa itu waktunya 14 hari,” sebutnya.
Sedangkan anggota KPU Boltim Divisi Teknis Abdul Kader Bachmid, menambahkan, bahwa pelaksanaan tahapan Pilbup 2020 berbeda dengan tahapan pemilihan sebelumnya, karena pada saat sekarang, tahapan berjalan ditengah bencana non alam, sehingga perlu untul disiplin dalam menerapkan prokes pencegahan covid 19. “Dalam situasi bencana non alam, kita tentunya harus menerpakan prokes pencegahan penyebaran covid 19,” tuturnya.
(Eco Budiyanto)