LINGKAR8
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kotamobagu
    • Bolaang Mongondow
    • Bolaang Mongondow Selatan
    • Bolaang Mongondow Timur
    • Bolaang Mongondow Utara
  • SULUT
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Religi
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepakbola
    • Sport
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kotamobagu
    • Bolaang Mongondow
    • Bolaang Mongondow Selatan
    • Bolaang Mongondow Timur
    • Bolaang Mongondow Utara
  • SULUT
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Religi
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepakbola
    • Sport
  • Advetorial
No Result
View All Result
LINGKAR8
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bolaang Mongondow Timur

KPU Boltim Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup

by eco budiyanto
September 21, 2020
in Bolaang Mongondow Timur, POLITIK
0
KPU Boltim Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup

Tampak Suasana Pelaksanaan Rakor. (foto/lingkar8/eco)

529
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Lingkar8.co.id, BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (wabup), Senin, 21 September 2020.

ADVERTISEMENT

Pada Rakor tersebut, yang dipimpin langsung Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth bersama anggota, disampaikan bahwa pada pengundian nomor urut paslon pada 23 September, akan dibatasi jumlah tim dari paslon yang hadir di lokasi pengundian nomor urut, karena penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid 19.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Boltim, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Kader Bachmid, mengatakan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kali ini wajib mengikuti protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 10 tahun 2020. “Memang, beda pelaksanaan pilkada kali ini sebab, ada pebatasan terkait pelaksanaan tahapan dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, PKPU nomor 10 tahun 2020 wajib dipatuhi oleh paslon. Sebab, biasanya, pada setiap tahapan akan melibatkan massa yang cukup banyak, tapi kali ini tidak boleh. Termasuk, pada pelaksanaan pengundian nomor urut.
“Setiap pasangan calon hanya lima orang termasuk paslon di lokasi pengundian nomor urut. Dan untuk tempat pendamping lainnya seperti istri atau keluarga dekat, juga setiap satu pasangan hanya lima,” tandasnya.

Hasil dari Rakor yang turut dihadiri Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, Perwira Penghubung Kodim 1303, dan Bawaslu Boltim, ditungkan dalam kesepakatan yang yang ditandatangani oleh perwakilan parpol pengusul dan LO paslon.

(Eco Budiyanto)

eco budiyanto

Related Posts

Tumpah Ruah, Massa Pendukung SBRG Padati Ibu Kota Boltim.
Bolaang Mongondow Timur

Tumpah Ruah, Massa Pendukung SBRG Padati Ibu Kota Boltim.

Desember 5, 2020
Talumepa Bacakan Sambutan Presiden RI Pada Upacara HUT Korpri ke – 49
Bolaang Mongondow Timur

Talumepa Bacakan Sambutan Presiden RI Pada Upacara HUT Korpri ke – 49

Desember 1, 2020
Talumepa Pimpin Rapat Tim Terpadu Permohonan Investasi
Bolaang Mongondow Timur

Talumepa Pimpin Rapat Tim Terpadu Permohonan Investasi

November 27, 2020
LINGKAR8

© 2020 PT. Media Angkasa Naton

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Bolaang Mongondow
    • Bolaang Mongondow Selatan
    • Bolaang Mongondow Timur
    • Kota Kotamobagu
  • NASIONAL
  • SULUT
  • POLITIK
  • ADVETORIAL

© 2020 PT. Media Angkasa Naton