Lingkar8.co.id, BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (wabup), Senin, 21 September 2020.
Pada Rakor tersebut, yang dipimpin langsung Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth bersama anggota, disampaikan bahwa pada pengundian nomor urut paslon pada 23 September, akan dibatasi jumlah tim dari paslon yang hadir di lokasi pengundian nomor urut, karena penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid 19.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Boltim, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Kader Bachmid, mengatakan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kali ini wajib mengikuti protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 10 tahun 2020. “Memang, beda pelaksanaan pilkada kali ini sebab, ada pebatasan terkait pelaksanaan tahapan dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, PKPU nomor 10 tahun 2020 wajib dipatuhi oleh paslon. Sebab, biasanya, pada setiap tahapan akan melibatkan massa yang cukup banyak, tapi kali ini tidak boleh. Termasuk, pada pelaksanaan pengundian nomor urut.
“Setiap pasangan calon hanya lima orang termasuk paslon di lokasi pengundian nomor urut. Dan untuk tempat pendamping lainnya seperti istri atau keluarga dekat, juga setiap satu pasangan hanya lima,” tandasnya.
Hasil dari Rakor yang turut dihadiri Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, Perwira Penghubung Kodim 1303, dan Bawaslu Boltim, ditungkan dalam kesepakatan yang yang ditandatangani oleh perwakilan parpol pengusul dan LO paslon.
(Eco Budiyanto)