Lingkar8.co.id, BOLMONG – Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow (Bolmong) Pangkerego SIP, memantau langsung jalannya proses pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkatan desa, Selasa, 1 September 2020.
Didampingi Panwascam, Pangkerego mengunjungi sejumlah desa dan kelurahan yang ada di Bolmong, diantaranya Desa Pindol, Tadoy dan Kelurahan Inobonto, hal itu dilakukan agar persoalan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukannya PPDP pada waktu lalu dapat diselesaikan. “Pada tahapan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020, harapannya persoalan coklit dapat dipecahkan melalui rapat pleno, termasuk untuk mengakomodir wajib pilih yang bermasalah dalam administrasi kependudukan, serta dapat dicapai solusi yang tepat sehingga tidak membuka ruang kerawanan pada saat di TPS,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Pangkerego, hasil pengamatan personel Bawaslu di tingkat desa (Pengawas Kelurahan dan Desa), terdapat beberapa temuan yang langsung di tindaklanjuti oleh PPS, seperti nama ganda dan pemilih menuhi syarat tapi belum di coklit. “Pada pengamatan proses pleno yang menjadi temuan PKD langsung disikapi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) contohnya, jika terdapat kegandaan dengan melakukan kunjungan langsung pada yang bersangkutan untuk ditanyakan akan memilih di desa mana yang diinginkan, sehingga tidak lagi menjadi persoalan di kemudian hari, temuan lain yang belum dicoklit dan memenuhi syarat langsung di kunjungi oleh PPS dan Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa untuk memastikan sekaligus memecahkan persoalan ini,” sebutnya.
Pada kunjungannya tersebut, Ketua Bawaslu Bolmong mengapresiasi petugas pengawas yang sangat antusias melaksanakan kewenangannya. ” Saya sangat bersyukur karena antusias pengawas dalam mengawal jalannya proses coklit dan pleno di tingkat PPS,” ucapnya.
Ia berharap, dalam hal data pemilih, nantinya dapat diperbaiki lagi sesuai dengan regulasi, seperti adanya pemilih pemula dan pemilih yang masih menggunakan data kependudukan lama, agar nantinya pemilih dapat melaksanakan pencoblosan di TPS terdekat. “Saya berharap agar pemilih yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 19 dapat menjadi Penerusan rekomendasi kepada pemerintah desa dan Dinas Dukcapil, untuk ditindaklanjuti sehingga pemilih yang belum memenuhi syarat khusus pada wajib pilih 17 tahun atau sudah menikah termasuk pemilih baru, dan perbaikan data untuk wajib pilih yang masih menggunakan administrasi kependudukan yang lama, sehingga penyesuaian TPS dengan jarak pemilih dapat disesuaikan dengan basis NKK, harapannya satu keluarga dapat memilih di TPS yang terdekat dan TPS yang sama,” jelas Pangkerego.
(Eco Budiyanto)